Perbedaan Antara Alat, Media, Sumber, dan Bahan Pembelajaran

Halo bapak ibu guru, kali ini kita bahas judul di atas mungkin masih ada diantara kita yang masih rancu pemahaman tentang alat, media, bahan dan sumber belajar itu apa saja.  Saya mohon maaf mungkin judul di atas sudah sering kita dengar atau sebut dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran namun terkadang sedikit membingungkan mana yang termasuk alat, bahan, sumber, dan media pembelajaran.

Lanjutkan membaca “Perbedaan Antara Alat, Media, Sumber, dan Bahan Pembelajaran”

Cara Cepat Membedakan Materi Pembelajaran Antara Fakta, Konsep, Prinsip dan Prosedur

Selamat datang lagi di blog ini, saya mohon maaf sudah lama sekali tidak menulis di blog PPKn ini.

Dalam RPP 2013 ada diminta untuk ditampilkan pemetakkan materi antara fakta, konsep, prinsip, dan prosedur. Sekarang saya mau berbagi cara yang gampang membedakannya khususnya di dalam materi PPkn.

Fakta :

Materi fakta dapat diidentifikasi dengan rumus, siapa, kapan, dimana, apa yang terjadi, berapa, pristiwa, atau kenyataan hidup di masyarakat.

Contoh :

  1. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam nilai-nilai praksis Sila-sila Pancasila.
  2. Kasus-kasus pelanggaran hukum di masyarakat dan negara, seperti pembunuhan, perampokan, korupsi.
  3. Pengaruh positif dan negative kemajuan Iptek dalam kehidupan bernasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  4. Persatuan dan kesatuan bangsa pada masa revolusi kemerdekaan (a8 Agustus 1945 s,d 27 Desember 1947), dan seterusnya.

Lanjutkan membaca “Cara Cepat Membedakan Materi Pembelajaran Antara Fakta, Konsep, Prinsip dan Prosedur”

Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

Dalam materi PPKn kelas XII tidak dibahas secara eksplisit tentang HAM akan tetapi lebih kepada hak dan kewajiban warga negara.  HAM sudah dibahas pada pelajaran PPKn kelas XI.

Sebelum membahas lebih lanjut pada bab 1 ini perlu dipahami bahwa ada perbedaan antara konsep hak asasi manusia dengan konsep hak warga negara.  Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia bersifat universal tidak terbatas oleh status kewarganegaraan seseorang. Contoh : hak hidup. Semua manusia di dunia ini memiliki hak asasi manusia yang sama.  Sedangkan kewajiban asasi manusia merupakan kewajiban dasar setiap orang.

Tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia tetapi semua hak asasi manusia merupakan hak warga negara atau tidak dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang.  Contoh : setiap manusia wajib menghormati hak hidup orang lain apapun kewarganegarannya.

Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara.  Hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang.  Contoh hak warga negara : setiap warga negara memiliki hak untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia.  Hak ini hanya berlaku bagi warga negara Indonesia saja.

Sedangkan kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.  Contoh : Kewajiban bela negara hanya merupakan kewajiban warga negara Indonesia. (dibatasi oleh kewarganegaraan seseorang).

Catatan : dalam kewajiban tertentu kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih luas karena mencakup kewajiban asasi manusia.  Contoh : menghormati hak hidup adalah merupakan kewajiban setiap orang tanpa melihat kewarganegaraannya. (tidak terbatas oleh kewarganegaraan seseorang).

Hak dan kewajiban warga negara adalah saling berkaitan dan memiliki hubungan sebab akibat.  Contoh : seorang berhak mendapatkan upah setelah memenuhi kewajibannya yaitu melaksanaan pekerjaan.

Ada kalanya juga hak yang didapatkan seseorang merupakan akibat dari kewajiban yang dipenuhi orang lain.  Contoh : seorang pelajar memperoleh ilmu pengetahuan karena dipenuhinya kewajiban oleh seorang guru yaitu mengajar.

Tetapi sering terjadi pertentangan antara hak dan kewajiban di masyarakat karena hak dan kewajiban tidak seimbang.  Contoh : dalam UUD 1945 disebutkan “setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak” tetapi pada kenyataannya banyak warga negara belum merasakan kesejahteraan dan belum memperoleh pekerjaan.  Bila terus dibiarkan maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.