DPR

Kekuasaan Presiden, DPR, MA

Eksistensi Fungsi, Kewenangan MPR setelah Amandemen UUD 1945 Tidak Berubah

Setelah amandemen UUD 1945 memang secara institusi MPR setara dengan lembaga negara lainnya tetapi secara kewenangan dan fungsinya tetap memiliki nilai lebih dan superior sebab MPR satu-satunya lembaga negara yang memiliki fungsi mengubah dan menetapkan UUD, kita tahu bahwa UUD 1945 adalah menempati hierarki tertinggi dalam urutan peraturan perundangan negara RI. Adapun wewenang MPR setelah amandemen UUD 1945 ada lima, yaitu mengubah dan menetapkan UUD; melantik presiden dan atau wakil presiden; memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD; memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya; memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
Berdasarkan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar” maka kedudukan MPR lebih terhormat dari pada sebelumnya sebab sekarang Lanjutkan membaca “Eksistensi Fungsi, Kewenangan MPR setelah Amandemen UUD 1945 Tidak Berubah”